Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan penghapusan fidusia karena hingga Juni 2024 tercatat sekitar 20 juta lebih sertifikat jaminan fidusia belum dihapuskan.
"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di wilayah provinsi ini masih terdapat 20.366.111 atau sekitar 74 persen sertifikat jaminan fidusia belum dihapuskan oleh penerima fidusia," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti di Palembang, Selasa.
Untuk mengoptimalkan penghapusan fidusia, menurut Rahmi, pihaknya mengajak notaris menghapus register fidusia yang masa jaminannya telah berakhir, baik karena pelunasan piutang yang dijamin maupun kerusakan objek jaminan.
“Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran fidusia sangat berperan mendorong kreditur untuk mendaftarkan dan menghapus akta jaminan fidusia,” ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar seleksi calon ASN di Palembang 19 Oktober
Kamis, 17 Oktober 2024 18:49 Wib
Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual
Kamis, 17 Oktober 2024 16:10 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar bimtek naikkanindeks SPBE
Kamis, 17 Oktober 2024 7:20 Wib
Tim Kemenkumham Sumsel ikuti rapat percepatan perluasan data responden SPI KPK
Rabu, 16 Oktober 2024 20:44 Wib
Kemenkumham Sumsel intensifkan pembinaan notaris
Selasa, 15 Oktober 2024 10:00 Wib
Kemenkumham Sumsel bina 192 PPNS
Selasa, 15 Oktober 2024 7:50 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar pelatihan tanggap bencana kebakaran di Lapas Lubuklinggau
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
Kemenkumham Sumsel perbarui 8 kontrak pemberi bantuan hukum gratis
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:00 Wib