Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan oknum polisi berinisial K (53) yang merupakan anggota Polsek Sawahan sebagai tersangka tindak pidana asusila dan telah menahannya.
"Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut," kata Dirmanto di Surabaya, Senin.
Yang bersangkutan, kata Dirmanto, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini karena yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik," ujarnya.
Berita Terkait
Kilang Plaju penuhi permintaan 120 ton breezon di Sumbagsel dan Jatim
Sabtu, 9 November 2024 19:08 Wib
Kejagungperiksa ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim
Selasa, 5 November 2024 16:15 Wib
Hasto bawa pesan Megawati
Senin, 4 November 2024 23:00 Wib
Santri menyemut di jalanan Surabaya
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:59 Wib
Peristiwa langka, tiga oknum hakim sekaligus kena OTT kejaksaan
Kamis, 24 Oktober 2024 11:50 Wib
"babysitter" cekoki bayi dengan obat penggemuk badan
Selasa, 15 Oktober 2024 15:34 Wib
Mobil pick up tertabrak KA di Nganjuk Jatim
Sabtu, 28 September 2024 21:36 Wib
Jatim gagalkan Jabar kawinkan emas PON 2024
Rabu, 18 September 2024 22:36 Wib