Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan oknum polisi berinisial K (53) yang merupakan anggota Polsek Sawahan sebagai tersangka tindak pidana asusila dan telah menahannya.
"Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut," kata Dirmanto di Surabaya, Senin.
Yang bersangkutan, kata Dirmanto, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini karena yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik," ujarnya.
Berita Terkait
"babysitter" cekoki bayi dengan obat penggemuk badan
Selasa, 15 Oktober 2024 15:34 Wib
Mobil pick up tertabrak KA di Nganjuk Jatim
Sabtu, 28 September 2024 21:36 Wib
Jatim gagalkan Jabar kawinkan emas PON 2024
Rabu, 18 September 2024 22:36 Wib
Jakarta dan Jabar salip Jatim di PON
Jumat, 13 September 2024 22:00 Wib
Jatim terancam, berikut klasemen perolehan medali PON XXI/2024 Jumat (13/9/2024)
Jumat, 13 September 2024 8:54 Wib
Jatim sementara memimpin perolehan medali PON XXI/2024, Senin (9/9/2024)
Senin, 9 September 2024 22:05 Wib
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 600 meter di atas puncak
Rabu, 19 Juni 2024 9:28 Wib
Bus rombongan siswa sturdy tour kecelakaan di tol jatim, ini pejelasan pihak sekolah
Rabu, 22 Mei 2024 21:00 Wib