Surabaya (ANTARA) - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati melalui keterangan di Surabaya, Kamis.
Mia mengatakan rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru.
"Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.
Mia menegaskan, penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Berita Terkait
Tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur jadi tersangka suap
Rabu, 23 Oktober 2024 22:25 Wib
Kejagung periksa mantan Dirjen Perhubungan Darat terkait kasus MBZ
Jumat, 4 Oktober 2024 8:32 Wib
Menpora bantah koordinasi dengan Kejagung terkait korupsi di PON 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:32 Wib
Kejagung tanggapi keberatan artis Sandra Dewi soal tas mewah disita
Rabu, 24 Juli 2024 14:35 Wib
Kejagung tegaskan status artis Sandra Dewi masih saksi
Rabu, 5 Juni 2024 20:13 Wib
Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton masuk ke PT Antam
Rabu, 5 Juni 2024 11:25 Wib
Kejagung tetapkan mantan Dirjen MinerbaESDM tersangka korupsi timah
Rabu, 29 Mei 2024 13:02 Wib
Menkopolhukam: Permasalahan Polri dan Kejagung sedang didalami
Selasa, 28 Mei 2024 16:31 Wib