
Kejagung sebut Kades Kohod belum berikan buku Letter C

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh institusi tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
