Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita 130 helm milik tersangka Ariyanto (AR) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan ratusan helm itu dari penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Dari foto yang dibagikan Kejagung, tampak helm-helm tersebut berasal dari berbagai merek, diantaranya Arai, Shoei, Ruby, dan Martini.
Selain helm, pada lokasi tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Lebih lanjut, Harli mengemukakan bahwa penyidik juga mendatangi Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menyita dua buah kapal yacht milik Ariyanto.
Kejagung sita 130 helm milik Ariyanto terkait kasus suap putusan lepas

Barang bukti 130 helm dari berbagai merek milik tersangka AR (Ariyanto) yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)