Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari. Berarti habis awal Februari, lalu dari Februari sampai sekarang, diperpanjang 40 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa alasan perpanjangan penahanan itu karena berkaitan dengan penyidikan.
"Alasannya, penyidikannya belum selesai," ucapnya.
Diketahui bahwa Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi Suparmono diamankan pada hari Selasa (14/1), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Adapun Rudi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Kejagung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI