Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya.
Pada hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun Zarof juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara Lisa sudah berstatus terdakwa.
Pada pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa Rahmat.
Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lebih jauh Qohar menjelaskan bahwa Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono