Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan

id Polda Jatim, pencabulan polisi, polsek sawahan,polisi cabuli anak tiri

Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat memberikan keterangan. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Terkait kemungkinan adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap K, Dirmanto menyatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang juga adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," ujarnya.

Diketahui, seorang oknum anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Informasi yang dihimpun, oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual tersebut berasal dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya.

Ia disebut telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap sang putri tirinya selama empat tahun lamanya. Atau tepatnya, sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan cabul itu pun dilakukan oleh sang oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP.