Pengurangan jam belajar jadi opsi pembelajaran bulan Ramadhan

id sumsel,palembang,pembelajaran ramadhan,disdik sumsel

Pengurangan jam belajar jadi opsi pembelajaran bulan Ramadhan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Awalluddin saat diwawancarai di Palembang, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Plt Kadisdik Sumsel Awalluddin di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana terkait sistem pembelajaran selama bulan Ramadhan yang akan dibuat dalam surat edaran (SE).

"Setelah kami siapkan, perencanaannya akan kami buat edaran untuk dipedomani oleh semua satuan pendidikan di Sumsel,” katanya.

Ia menjelaskan pada tanggal-tanggal tertentu memang para siswa dibebaskan dari proses pembelajaran. Namun, mereka tetap mengikuti pelajaran sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan dalam SE.

"Bagaimana proses pembelajaran itu dikemas, itu yang baru kami persiapkan. Untuk pengurangan jam belajar,“ jelasnya.

Ia mengatakan apabila pihaknya telah selesai menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan akan menyebarkan SE kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Sumsel.

"Kalau sudah mulai dikerjakan sama teman-teman, sudah didiskusikan, sudah tidak ada lagi persepsi antara SMA/SMK, semua sudah ok, maka akan kami rilis besok,” ujarnya.

Menurutnya, selama pembelajaran bulan Ramadhan itu sangat mungkin akan menggunakan sistem pembelajaran daring dan luring

"Karena kita juga tidak ada masalah dengan sistem pembelajaran daring. Sebab, kita sudah belajar dari pandemi COVID-19 kemarin, tidak ada lagi yang gagap dengan zoom meeting," kata Awalluddin.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran pada Ramadhan 2025.

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur tentang kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, serta pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 untuk melakukan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.