BP Tapera: Menabung setahun, MBR berpeluang dapat pembiayaan rumah

id Bp tapera,Menabung,Mbr,Masyarakat berpenghasilan rendah,Pembiayaan,Rumah,rumah tapera

BP Tapera: Menabung setahun, MBR berpeluang dapat pembiayaan rumah

Ilustrasi - Deretan rumah subsidi. ANTARA/HO-BP Tapera

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki rumah, berpeluang untuk mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera, setelah mempunyai masa kepesertaan paling singkat selama 12 bulan alias satu tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan.

“MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut,” ujar Heru, di Jakarta, Rabu.

Peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), maupun perbaikan rumah (KRR) pertama. Hal ini merujuk pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera. Apabila peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama 1 tahun, secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka setelah melewati proses ini akan dapat mempermudah proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi bank mitra penyalur BP Tapera, karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

Heru mengilustrasikan skema perhitungan tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp4.000.000 yaitu senilai Rp120.000 per bulan. Untuk mendapatkan rumah, tidak serta-merta dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai tabungan tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.

“Apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir/pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan rumah Tapera,” ujar Heru.