Bupati Karawang wajibkan bus jemputan karyawan bernomor polisi Karawang

id Pajak kendaraan bermotor, opsen pajak,Bus karyawan, kendaraan angkutan karyawan

Bupati Karawang wajibkan bus jemputan karyawan bernomor polisi Karawang

Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah) saat Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Motor, di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar menyampaikan kepada pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan harus menggunakan bus bernomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat huruf T lalu diikuti empat angka, dan huruf akhir D sampai S).

"Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk juga bus, yang beroperasi di Karawang, tapi plat nomornya bukan plat T. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Motor, di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan saat ini cukup banyak kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi sejumlah ruas jalan di Karawang, tapi pajak bayar di luar Karawang.

Kondisi itu tentu membuat Pemkab Karawang menanggung resiko, di antaranya dari sisi keselamatan pengendara hingga sisi pendapatan daerah untuk pembangunan atau perawatan jalan.