Bupati Karawang wajibkan bus jemputan karyawan bernomor polisi Karawang

id Pajak kendaraan bermotor, opsen pajak,Bus karyawan, kendaraan angkutan karyawan

Bupati Karawang wajibkan bus jemputan karyawan bernomor polisi Karawang

Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah) saat Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Motor, di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Atas hal tersebut bupati mengajak kepada penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk mengubah plat kendaraan operasional ke plat nopol Karawang.

Sementara itu, terkait dengan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), itu diikuti oleh 92 peserta yang terdiri atas pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, dan stakeholder terkait.

Kegiatan itu digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Sistem Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kab/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bupati menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.