Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa

id Kejati Sumsel,Korupsi Asrama mahasiswa Yogyakarta,Korupsi di Sumsel,Kejati Sumsel lakukan tahap ll,tahap ll kasus korups

Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa

Tersangka EM kasus korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumsel di Palembang, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan tahap ll, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap EM salah satu tersangka kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Jumat mengatakan bahwa tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.
 
"Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta itu telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.
 
Sementara perbuatan tersangka EM melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kemudian Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Adapun modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta.
 
Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).