Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi

id Polda Sumsel,Narkoba di Sumsel,Pelajar Sumsel

Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram  sabu serta 183 butir ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (18/4/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi. (ANTARA/HO- Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan dengan cara memblender campur air 7.755,58 gram (7,75 kilogram) sabu dan 183 butir pil ekstasi dari delapan laporan dengan total 13 tersangka selama  bulan Maret dan April 2024.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.

Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.

Wakil Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari delapan laporan selama bulan Maret dan April 2024 dengan total 13 tersangka, dimana delapan tersangka dalam tahap penahanan sedangkan lima tersangka lainnya sudah dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.