Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) mengingatkan KPU di wilayah itu agar surat suara yang rusak dimusnahkan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan ribuan lembar surat suara yang rusak tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan yang rusak surat suara presiden sebanyak 3.354 lembar. Sedangkan, untuk suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan KPU di wilayah itu surat suara yang rusak agar dimusnahkan guna mencegah hal yang tidak ingin terjadi, seperti pelanggaran oleh oknum yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.
Ia menjelaskan pemusnahan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Langkah pemusnahan dilaksanakan ketika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan dan pengemasan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga menerima laporan terdapat kekurangan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 14 ribuan lebih lembar.
“Kekurangan ini sudah dilaporkan oleh KPU masing-masing daerah yang kurang surat tersebut ke KPU RI,” kata Kurniawan.
Berita Terkait
Bawaslu OKU Timur minta kades jaga netralitas selama Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 16:17 Wib
Pj Bupati Banyuasin apresiasi Bawaslu berperan aktif kawal Pilkada
Minggu, 17 November 2024 11:24 Wib
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan 12 ASN terkait netralitas
Jumat, 15 November 2024 18:26 Wib
Kejari OKU beri pendampingan hukum dalam penanganan sengketa Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 7:39 Wib
Kawal Pilkada jurdil, Bawaslu Sumsel blusukan patroli ke desa cegah "serangan fajar"
Kamis, 14 November 2024 12:45 Wib
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas oleh kades
Rabu, 13 November 2024 21:50 Wib
Bawaslu Sumsel sosialisasikan sanksi pelanggar netralitas di Pilkada
Selasa, 12 November 2024 8:29 Wib
Bawaslu Sumsel sebut ASN berperan sebagai penjaga integritas Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 9:00 Wib