Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin.
Ia menjelaskan sebagai bentuk penegakan aturan akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Menurutnya, penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal.
Maka dari itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” kata Kurniawan.
Berita Terkait
UIN Palembang edukasi gaya hidup mahasiswa melalui karya seni
Kamis, 21 November 2024 14:34 Wib
Calon Wali Kota Palembang tawarkan solusi banjir pada debat pamungkas
Kamis, 21 November 2024 5:34 Wib
Kantor Wali Kota Palembang jadi lokasi wisata edukasi
Kamis, 21 November 2024 5:04 Wib
Pemprov Sumsel petakan percepatan ketahanan pangan
Kamis, 21 November 2024 1:00 Wib
Bawaslu Sumsel antisipasi "black campaign" jelang pencoblosan
Rabu, 20 November 2024 23:45 Wib
KPU Sumsel siapkan 6 tema pada debat terakhir Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 23:15 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan peserta pilkada tak lakukan politik uang
Rabu, 20 November 2024 9:00 Wib
Kilang Plaju raih penghargaan pendukung Proklim
Rabu, 20 November 2024 8:00 Wib