Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin.
Ia menjelaskan sebagai bentuk penegakan aturan akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Menurutnya, penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal.
Maka dari itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” kata Kurniawan.
Berita Terkait
Palembang raih penghargaan penataan ruang terbaik di Sumsel
Rabu, 4 Desember 2024 15:09 Wib
SAR temukan korban perahu tenggelam di perairan Muara Enim
Rabu, 4 Desember 2024 15:09 Wib
Wamentan pesan jangan biarkan lahan itu tidur dan kosong
Rabu, 4 Desember 2024 0:07 Wib
KAI Palembang komitmen selesaikan dan kelola baik aset negara
Selasa, 3 Desember 2024 23:55 Wib
Disdik Sumsel masukkan pangan lokal ke kurikulum muatan lokal
Selasa, 3 Desember 2024 21:44 Wib
Menag luncurkan Panerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025 di Palembang
Selasa, 3 Desember 2024 21:06 Wib
DPRD Palembang fasilitasi pemkot optimalkan pelayanan 42 puskesmas
Selasa, 3 Desember 2024 19:15 Wib
KAI Palembang sebut 28.690 tiket KA hari Natal dan tahun baru sudah terjual
Selasa, 3 Desember 2024 5:57 Wib