Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin.
Ia menjelaskan sebagai bentuk penegakan aturan akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Menurutnya, penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal.
Maka dari itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” kata Kurniawan.