Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin.
Ia menjelaskan sebagai bentuk penegakan aturan akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Menurutnya, penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal.
Maka dari itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” kata Kurniawan.
Berita Terkait
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas oleh kades
Rabu, 13 November 2024 21:50 Wib
Pj Gubernur Sumsel pastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan lancar
Rabu, 13 November 2024 21:30 Wib
Pemerintah memperkuat pengelolaan lahan gambut guna turunkan emisi
Rabu, 13 November 2024 22:00 Wib
KAI Palembang sebut tiket KA Natal-tahun baru sudah bisa dipesan
Rabu, 13 November 2024 21:00 Wib
Seorang WNA meninggal dalam tabrakan kapal di Sungai Musi
Rabu, 13 November 2024 15:59 Wib
Disdukcapil Palembang layani pembuatan KTP di hari pencoblosan Pilkada
Rabu, 13 November 2024 8:56 Wib
Gegara tak kasih pinjam motor, wanita hamil tewas di tangan teman
Rabu, 13 November 2024 8:32 Wib
BPBD Sumsel kerahkan tiga helikopter padamkan karhutla di OKI
Selasa, 12 November 2024 20:43 Wib