Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di wilayah itu menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menerima laporan atas delapan kades di Muara Enim dan satu kades di Banyuasin terkait pelanggaran netralitas.
“Laporan ini terkait dengan soal netralitas kades yang memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta pilkada di wilayah tersebut," katanya.
Ia menjelaskan laporan atas delapan kades di Muara Enim sudah ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan di Bawaslu Sumsel sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, Henky, sedangkan di Banyuasin masih dalam proses.
"Laporan untuk kades di Muara Enim sudah direkomendasi ke Pj Bupati dan satu laporan di Banyuasin sedang dalam proses. Untuk rekomendasi yang sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, akan tetapi kami belum dapat info terkait sanksi yang diberikan," jelasnya.
Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan kades ini karena berpose dengan salah satu paslon, sehingga hal itu dinilai pelapor sebagai tindakan yang tidak netral dan berpihak.
"Karena kades ini berfoto dengan paslon. Laporan itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan dari tim paslon," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas pada Pilkada serentak 2024.
“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan pilkada berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” katanya.
Ia menjelaskan sebagai bentuk penegakan aturan akan ada sanksi pidana bagi kades dan lurah yang melanggar netralitas dalam pilkada.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas kades
Berita Terkait
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Diskominfo Palembang bikin website lapor anti korupsi
Senin, 9 Desember 2024 23:00 Wib
Komisi VII DPR saran Poltekpar Palembang tambah prodi destinasi wisata
Senin, 9 Desember 2024 16:06 Wib
Komisi VII DPR dorong percepat pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
Senin, 9 Desember 2024 15:36 Wib
Komisi VII DPR sambangi Kampung Songket 26 Ilir Palembang
Minggu, 8 Desember 2024 21:53 Wib
Komisi VII DPR minta pemerintah sisihkan anggaran untuk bantu pemasaran UMKM
Minggu, 8 Desember 2024 15:16 Wib
PN Palembang borong tiga penghargaan dari Mahkamah Agung
Minggu, 8 Desember 2024 12:37 Wib
Tahun 2025. Transmusi Palembang hanya beroperasi 2 koridor
Sabtu, 7 Desember 2024 7:44 Wib