Bawaslu Sumsel ingatkan KPU untuk musnahkan surat suara rusak

id Sumsel,bawaslu sumsel,logistik pemilu,KPU Palembang,Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel ingatkan KPU  untuk musnahkan  surat suara rusak

Gudang logistik pemilu KPU Kota Palembang (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) mengingatkan KPU di wilayah itu agar surat suara yang rusak dimusnahkan.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan ribuan lembar surat suara yang rusak tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan yang rusak surat suara presiden sebanyak 3.354 lembar. Sedangkan, untuk suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan KPU di wilayah itu surat suara yang rusak agar dimusnahkan guna mencegah hal yang tidak ingin terjadi, seperti pelanggaran oleh oknum yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.

Ia menjelaskan pemusnahan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.

“Langkah pemusnahan dilaksanakan ketika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan dan pengemasan,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Sumsel juga menerima laporan terdapat kekurangan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 14 ribuan lebih lembar.

“Kekurangan ini sudah dilaporkan oleh KPU masing-masing daerah yang kurang surat tersebut ke KPU RI,” kata Kurniawan.