Ade Safri menjelaskan delapan saksi tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, dan empat saksi lainnya.
Ade Safri menambahkan pemanggilan sejumlah saksi tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.
"Adapun kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata mantan kepala Polrestabes Surakarta itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada Kamis.
"Betul (tenggat waktu pada Kamis, 11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu di Jakarta, Selasa (9/1).
Ade Safri menambahkan pemanggilan sejumlah saksi tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.
"Adapun kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata mantan kepala Polrestabes Surakarta itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada Kamis.
"Betul (tenggat waktu pada Kamis, 11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu di Jakarta, Selasa (9/1).