Jakarta (ANTARA) - Penghitungan pajak kerap membingungkan bagi sebagian orang sehingga edukasi terkait kewajiban untuk pendapatan negara itu perlu terus dilakukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penghitungan tarif efektif penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Rincian tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Bagi pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Adapun tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Bagi dewan pengawas atau komisaris, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan.
Berita Terkait
Hutama Karya: Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif
Kamis, 17 Oktober 2024 15:40 Wib
HUT TNI ke-79, tarif Transjakarta-MRT dan LRT Rp1
Jumat, 4 Oktober 2024 21:00 Wib
Pengamat soroti tuntutan tarif batas bawah-atas layanan kurir online
Jumat, 6 September 2024 9:22 Wib
Kementerian ESDM sebut tarif listrik Juli-September tidak naik
Senin, 1 Juli 2024 19:09 Wib
Saber Pungli Pangkalpinang tindak jukir patok tarif parkir
Rabu, 12 Juni 2024 15:55 Wib
Hutama Karya berlakukan diskon 20 persen tarif Indralaya - Prabumulih
Selasa, 2 April 2024 16:07 Wib
Menikmati Jalan Tol Trans Sumatera ruas Indralaya-Prabumulih
Selasa, 26 Maret 2024 7:58 Wib
Tarif tol Indralaya-Prabumulih Rp85.000
Selasa, 20 Februari 2024 20:18 Wib