Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindak tegas juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir kendaraan masyarakat guna memberantas pungutan liar di daerah itu.
"Kami akan menindak tegas jukir tidak resmi mematok tarif parkir," kata Ketua Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan area yang boleh diparkir dan tidak boleh diparkir. Kawasan yang boleh ditarik retribusi parkir ini tentunya dilakukan juru parkir resmi dan sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Berita Terkait
Tim SAR evakuasi mayat tanpa identitas di Pesisir Lampung Selatan
Selasa, 19 November 2024 17:10 Wib
Kevin Diks takkan dipaksakan, STY klaim persiapan tim berjalan baik
Selasa, 19 November 2024 6:44 Wib
MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:55 Wib
Pj Bupati Muba ajak Tim Desk Pilkada 2024 jalankan tugas sesuai aturan
Jumat, 15 November 2024 8:00 Wib
Pemkot Palembang intensifkan tim percepatan penurunan stunting
Kamis, 14 November 2024 22:03 Wib
Cegah Karhutla, tiga perusahaan di OKI tingkatkan kapasitas tim penanggulangan kebakaran
Rabu, 13 November 2024 19:51 Wib
Seorang WNA meninggal dalam tabrakan kapal di Sungai Musi
Rabu, 13 November 2024 15:59 Wib
OKU siagakan 940 personel penanggulangan bencana
Senin, 11 November 2024 19:44 Wib