Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindak tegas juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir kendaraan masyarakat guna memberantas pungutan liar di daerah itu.
"Kami akan menindak tegas jukir tidak resmi mematok tarif parkir," kata Ketua Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan area yang boleh diparkir dan tidak boleh diparkir. Kawasan yang boleh ditarik retribusi parkir ini tentunya dilakukan juru parkir resmi dan sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Berita Terkait
SAR Palembang cari korban perahu tenggelam di perairan Muara Enim
Senin, 2 Desember 2024 19:47 Wib
Polres OKU jaga ketat proses rekapitulasi penghitungan suara
Senin, 2 Desember 2024 11:16 Wib
Tim SAR cari pelajar yang hanyut di air terjun Lahat
Kamis, 28 November 2024 18:58 Wib
Polda Sumsel kerahkan tim khusus di daerah rawan saat pilkada
Selasa, 26 November 2024 19:47 Wib
KPK sebut Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 11:23 Wib
Tim SAR evakuasi mayat tanpa identitas di Pesisir Lampung Selatan
Selasa, 19 November 2024 17:10 Wib
Kevin Diks takkan dipaksakan, STY klaim persiapan tim berjalan baik
Selasa, 19 November 2024 6:44 Wib
MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:55 Wib