Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindak tegas juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir kendaraan masyarakat guna memberantas pungutan liar di daerah itu.
"Kami akan menindak tegas jukir tidak resmi mematok tarif parkir," kata Ketua Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan area yang boleh diparkir dan tidak boleh diparkir. Kawasan yang boleh ditarik retribusi parkir ini tentunya dilakukan juru parkir resmi dan sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Berita Terkait
Tim Woodball Sumsel targetkan satu emas di PON 2024
Kamis, 27 Juni 2024 11:14 Wib
Pangdam Sriwijaya lepas tim pembawa Bendera Merah Putih ke Pagaralam
Rabu, 26 Juni 2024 12:26 Wib
Tim PKK di Muba peroleh pelatihan administrasi kesekretariatan
Rabu, 26 Juni 2024 9:07 Wib
Kodim Lubuklinggau punya 10 hektare demplot ketahanan pangan
Selasa, 25 Juni 2024 10:00 Wib
Tim Kesenian Muara Enim tampil di Festival Sriwijaya
Minggu, 23 Juni 2024 12:30 Wib
Pemkab OKU gandeng BRIN atasi masalah banjir
Jumat, 21 Juni 2024 7:44 Wib
Aktivis lingkungan minta Pemkab OKU bentuk tim atasi masalah banjir
Kamis, 20 Juni 2024 19:37 Wib
TNI AU Palembang kirim tim modifikasi cuaca ke Jambi
Rabu, 19 Juni 2024 15:51 Wib