Jakarta (ANTARA) - Penghitungan pajak kerap membingungkan bagi sebagian orang sehingga edukasi terkait kewajiban untuk pendapatan negara itu perlu terus dilakukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penghitungan tarif efektif penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Rincian tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Bagi pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Adapun tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Bagi dewan pengawas atau komisaris, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan.
Berita Terkait
Hutama Karya berlakukan diskon 20 persen tarif Indralaya - Prabumulih
Selasa, 2 April 2024 16:07 Wib
Menikmati Jalan Tol Trans Sumatera ruas Indralaya-Prabumulih
Selasa, 26 Maret 2024 7:58 Wib
Tarif tol Indralaya-Prabumulih Rp85.000
Selasa, 20 Februari 2024 20:18 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Hutama Karya sebut jalan tol simpang Indralaya-Prabumulih segera bertarif
Sabtu, 3 Februari 2024 18:41 Wib
KCIC berlakukan tarif dinamis Kereta Cepat Whoosh mulai 3 Februari
Senin, 29 Januari 2024 8:41 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
Tarif dua ruas tol di Sumsel bakal naik
Kamis, 11 Januari 2024 11:16 Wib