Inilah penghitungan tarif efektif PPh 21

id DJP,tarif efektif,PPh 21,PMK 168/2023,PP 58/2023

Inilah penghitungan tarif efektif PPh 21

Ilustrasi - Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA/HO-Kemenkeu/Aik Kuswanaji/am.

Bagi pegawai tidak tetap, tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta. Selanjutnya, tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta. Adapun tarif efektif bulanan berlaku untuk penghasilan yang diterima bulanan.

Bagi bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai, skema penghitungan menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

Sementara bagi pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya, tarif efektif digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Adapun rincian tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) dengan nilai PTKP Rp54 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1) dengan nilai Rp58,5 juta, dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan nilai Rp58,5 juta.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2) dengan nilai PTKP Rp63 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3) dengan nilai Rp67,5 juta, kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1) dengan nilai Rp63 juta, dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) dengan nilai Rp67,5 juta.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3) dengan nilai PTKP Rp72 juta.

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP merinci penghitungan tarif efektif PPh 21