Palembang (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola menyebutkan Jalan Tol simpang Indralaya-Prabumulih memberlakukan tarif ruas tol tersebut senilai Rp85.000 mulai tanggal 20 Februari pada pukul 12.00 WIB.
EVP Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, mengatakan jalan tol tersebut dioperasikan tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023 dan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih dan mengumumkan pemberlakuan tarif mulai20 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB.
Ia menjelaskan sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif lebih dari lima bulan mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.