Pakar sebut perlu audit KPK pasca-penetapan Firli sebagai tersangka

id Kota Malang, Pakar Hukum Pidana,Ketua KPK, Firli Bahuri,Ketua KPK Tersangka, Tersangka Pemerasan

Pakar sebut perlu audit KPK pasca-penetapan Firli sebagai tersangka

Arsip foto - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi S.Psi., SH., MH mengatakan bahwa perlu audit menyeluruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat kepada ANTARA mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di tubuh KPK tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

"Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK," kata Fechrizal menegaskan.