Pakar sebut perlu audit KPK pasca-penetapan Firli sebagai tersangka
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi S.Psi., SH., MH mengatakan bahwa perlu audit menyeluruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat kepada ANTARA mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di tubuh KPK tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
"Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK," kata Fechrizal menegaskan.
Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat kepada ANTARA mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di tubuh KPK tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
"Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK," kata Fechrizal menegaskan.