Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyita aset yang mencapai Rp57,7 miliar milik satu orang afiliator judi online berinisial AG (31) sekaligus meringkusnya di Jalan Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai.
"AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per Minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konfrensi persnya, Jumat.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli siber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.
"Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," sebutnya.