Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyita aset yang mencapai Rp57,7 miliar milik satu orang afiliator judi online berinisial AG (31) sekaligus meringkusnya di Jalan Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai.
"AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per Minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konfrensi persnya, Jumat.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli siber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.
"Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," sebutnya.
Berita Terkait
KPK sita uang Rp2,4 miliar terkait penyidikan PT Taspen
Sabtu, 2 November 2024 21:00 Wib
Kejagung sita uang senilai Rp1 triliun dari seorang mantan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:15 Wib
Polres OKU sita lima paket narkoba dari seorang IRT
Selasa, 17 September 2024 13:19 Wib
Polisi OKU sita 27 paket sabu dari seorang bandar
Kamis, 15 Agustus 2024 19:30 Wib
Polres OKU sita tujuh paket narkoba dari seorang bandar
Selasa, 6 Agustus 2024 13:25 Wib
Polres OKU Timur sita 16 pucuk senjata api ilegal
Selasa, 16 Juli 2024 16:40 Wib
Polres OKU sita 14 paket narkoba dariseorang warga desa
Rabu, 26 Juni 2024 14:38 Wib
Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL
Senin, 3 Juni 2024 14:09 Wib