Polisi OKU sita 27 paket sabu dari seorang bandar

id Bandar narkoba, sabu-sabu, penyalahgunaan narkoba, Polres OKU

Polisi OKU sita 27 paket sabu dari seorang bandar

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyita sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial DD (42), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, kabupaten setempat.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis mengatakan tersangka DD diamankan Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Pahlawan Kemarung, Kelurahan Pasar Baru, tanpa perlawanan.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka DD berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus di kediamannya.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket siap edar dengan berat bruto 6,55 gram.

Tim Satres Narkoba Polres OKU juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu unit telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp250.000.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU," ujarnya.

Menurut dia, pelaku DD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dia mengatakan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.

"Selain menangkap bandar dan pengedar, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya.

Berdasarkan data dari Polres OKU mencatat selama periode Januari-Juni 2024 sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran polres setempat.

Dari jumlah kasus tersebut, kata dia, sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.

"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.