Palembang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin mengajak masyarakat berperan aktif mencermati nama-nama bakal calon anggota legislatif partai politik yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
"Pencermatan dan laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif DPRD Sumsel dimulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 202. Ini adalah ruang bagi masyarakat untuk melakukan percermatan sosok para bacaleg itu, oleh sebab itu kami mengajak masyarakat berperan aktif mencermati DCS," kata Amrah di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan jika ada laporan dari masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan, maka sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) partai politik masih bisa mengganti nama-nama bakal calon yang mereka usung tidak memenuhi syarat.
"Namun, jika bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) ini tidak memenuhi syarat, maka parpol bisa mencermati dan memiliki kesempatan untuk mengganti sebelum ditetapkan menjadi DCT. Hal ini menjadi alasan pentingnya tanggapan masyarakat," jelasnya
Sebelumnya, KPU Sumsel menetapkan 1.089 DCS bakal calon anggota legislatif DPRD daerah itu untuk 11 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
Berita Terkait
Penetapan tersangka kasus korupsi LRT di Palembang
Jumat, 27 September 2024 7:56 Wib
Polda Sumsel kerahkan 721 personel kawal penetapan nomor urut pilkada
Senin, 23 September 2024 18:43 Wib
Tiga pasangan Cagub Sumsel ditetapkan sah ikut Pilkada, Senin besok pengundian nomor urut
Minggu, 22 September 2024 17:33 Wib
Bawaslu Sumsel rekomendasikan nama pemilih yang meninggal tak masuk DPT
Minggu, 22 September 2024 12:13 Wib
Penetapan dan pengundian nomor urut kesempatan unjuk performance peserta Pilkada ke publik
Sabtu, 21 September 2024 8:43 Wib
KPU OKU batasi jumlah massa dalam penetapan paslon
Kamis, 19 September 2024 20:39 Wib
Penetapan enam tersangka kasus korupsi pertambangan di Sumsel
Senin, 22 Juli 2024 20:40 Wib
Pemkab OKU tunjuk Plt Kadisperindag menyusul pejabat lama tersandung hukum
Sabtu, 6 Juli 2024 18:14 Wib