Kemudian, KPU Sumsel mulai mengumumkan DCS kepada masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus 2023.
"Pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif terdaftar 1.217 bacaleg, namun pada penetapan DCS sebanyak 1.089 bacaleg yang memenuhi syarat dan 128 bacaleg tidak memenuhi syarat," katanya.
Ia menjelaskan untuk pendaftar yang tidak memenuhi syarat, antara lain terkendala surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan lainnya yang tidak terpenuhi sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat.
"Yang tidak memenuhi syarat ini dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT
Kamis, 16 Mei 2024 14:31 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Prabowo: Selanjutnya kami akan bekerja keras
Rabu, 24 April 2024 10:59 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
PDIP ditetapkan peraih suara terbanyak Pileg DPR RI
Kamis, 21 Maret 2024 4:05 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib