Bareskrim periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik

id kamaruddin simanjuntak tersangka, dirut tp taspen, pencemaran nama baik, mabes polri, dittipidsiber bareskrim polri

Bareskrim periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik

Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," kata Kamaruddin sebelum pemeriksaan.

Dia menjelaskan kasus yang ditanganinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih. Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.