Bawaslu Sumsel imbau warga tak takut laporkan pelanggaran Pemilu

id sumsel,palembang,pengawasan warga,pemilu 2024,bawaslu sumsel

Bawaslu Sumsel imbau warga tak takut laporkan pelanggaran Pemilu

Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan Yenli Elmanoferi meminta warga di wilayah itu tidak takut melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.

”Bawaslu Sumsel mengimbau warga jangan takut melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024,” kata Yenli Elmanoferi di Palembang, Sabtu.

Ia menjelaskan apabila warga yang belum siap menjadi pelapor terhadap adanya pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 itu bisa menyampaikan informasi terkait pelanggaran kepada Bawaslu Sumsel.

”Jadi warga bisa menyampaikan informasi terkait adanya indikasi pelanggaran tahapan pemilu 2024 kepada jajaran Bawaslu Sumsel untuk dijadikan informasi awal sebagai bahan investigasi, dan apabila informasi tersebut terbukti benar maka akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Saat ini tahapan pemilu 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), sehingga warga dapat mengawasi tahapan tersebut dengan cara apakah bacaleg itu memenuhi persyaratan atau tidak.

Persyaratan menjadi bacaleg itu harus bebas tindak pidana lebih dari 5 tahun setelah dibukanya pendaftaran dan juga harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI,  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha milik Daerah (BUMN/BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

”Apabila para bacaleg yang sudah mendaftarkan diri, namun warga mengetahui bacalaeg itu tidak memenuhi persyaratan maka dari itu kami meminta warga segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sumsel,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu sebelumnya atau di dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) saat ini, masih bisa diakomodasi di dalam DPSHP akhir

“Apabila masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut untuk segera melapor baik ke Bawaslu maupun KPU di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dengan ikut andil dalam pengawasan maka akan memperkecil upaya adanya tindak kecurangan pada tahapan pemilu 2024, kata Yenli.