Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau pihak kepolisian daerah setempat untuk memperketat pengawasan terhadap pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memitigasi jangan sampai terjadi transaksi pungutan liar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi di Palembang, Jumat, mengatakan hal tersebut penting sebab transaksi pungutan liar dalam pelayanan penerbitan SKCK sangat mungkin terjadi yang dilakukan oknum petugas.
Apa lagi, kata dia, saat ini jumlah permintaan penerbitan SKCK mengalami peningkatan yang salah satunya dibutuhkan oleh para bakal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas SPKT Polda Sumsel dalam waktu sepekan terakhir jumlah permohonan SKCK sebagai syarat untuk mendaftar bakal calon peserta Pemilu legislatif meningkat 10 persen atau mencapai 50-80 orang lebih per harinya.
Para bakal calon peserta Pemilu itu harus menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran kepada kepanitiaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Mei 2023.
"Kepada pimpinan kepolisian kami minta dapat mengawasi petugas jangan sampai ada cela pungli karena tinggi permintaan. Sebagai pelayan publik menjalani semua sesuai mekanisme yang ditetapkan. Misal iuran hanya Rp30 ribu tidak ada yang lain, dan jangan diperlambat prosesnya 1-2 jam harus segera selesai," kata dia.
Ia menambahkan petugas kepolisian juga diharapkan bersikap arif dan bijaksana tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pemohon SKCK.
Sebab, diketahui beberapa tokoh masyarakat dan tokoh politik Sumsel yang melakukan pembuatan SKCK tersebut antara lain seperti Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Prima Salam, Ketua Partai Hanura Sumsel Ahmad Al-Azhar dan anak Wakil Gubernur Sumsel AW Noviadi.
"Semua masyarakat yang butuh SKCK harus diberlakukan sama tidak boleh mentang-mentang tokoh publik, tokok politik yang bersangkutan bisa memotong antrean dan mempercepat prosesnya," kata dia.
Menurutnya, Ombudsman Sumsel juga melakukan pengawasan secara mandiri untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, bila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran atau proses diskriminasi sebagaimana dimaksud dapat melaporkannya ke Ombudsman Sumsel dan akan segera ditindak lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman Sumsel imbau kepolisian mitigasi pungli pelayanan SKCK
Berita Terkait
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Jaga kegiatanWorld Water Forum, 24 sniper Kopasgat TNI AU
Selasa, 7 Mei 2024 14:56 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
MU kalah 0-4 dari Palace, Ten Hag keluhkan banyakpemain cedera
Selasa, 7 Mei 2024 10:30 Wib
Menteri PUPR: Rumah menteri di IKN capai 87 persen dan selesai Juli
Selasa, 7 Mei 2024 10:03 Wib
Tiga ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru
Selasa, 7 Mei 2024 9:59 Wib