Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah untuk merespon perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Muba Yudi Herzandi di Sekayu, Kamis, mengatakan Pemkab Muba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memasuki fase konsultasi publik untuk perevisian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba tahun 2016-2036 dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Kami harus libatkan para pemangku kepentingan dalam konsultasi publik agar nantinya dokumen RTRW ini mengakomodir keinginan semua sektor,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya konsultasi publik terlebih dahulu maka dokumen RTRW yang dilahirkan akan mewakili kebutuhan daerah pada masa mendatang sehingga dapat menjadi acuan beragam pihak untuk mengawal kelestarian lingkungan.
Proses ini harus dilakukan secara serius dan saksama karena nantinya dokumen RTRW ini akan menjadi landasan hukum setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Pemkab Muba dalam perevisian RTRW ini meliputi pemekaran Kecamatan Jirak Jaya, perubahan batas administrasi Kabupaten Muba dan Banyuasin, perubahan status dan fungsi kawasan hutan Suaka Marga Satwa Dangku II.
Kemudian, hilirisasi pembangunan industri dan rencana pembangunan kawasan industri hijau, serta adanya perubahan regulasi di daerah seperti ditetapkannya SK Bupati Muba tentang Kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Muba.
Begitu juga dengan program strategis nasional di Kabupaten Muba yakni pembangunan jalan tol.
Ia menjelaskan proses penyusunan Revisi RTRW dan KLHS RTRW sudah memasuki tahapan akhir yaitu Konsultasi Publik ke-2, yang mana pada Konsultasi Publik ke-1 dilaksanakan 16 November 2022.
Sementara itu Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Mirwan Susanto mengatakan tujuan konsultasi publik ini untuk mendapatkan kesepakatan terhadap data, struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai pertimbangan dalam review RTRW Kabupaten Muba di masa mendatang.
Kesepakatan Pemerintah Daerah dan masyarakat ini akan tertuang dalam RTRW Kabupaten Musi Banyuasin yang baru berlaku hingga 20 Tahun ke depan.
Pemerintah berkeinginan wilayah Muba sebagai kabupaten berorientasi pada pertumbuhan ekonomi wilayah di sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan dapat mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong kabupaten/kota setempat segera merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah karena daerah ditargetkan merampungkan proses tersebut pada Juli 2023.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel evaluasi Perda Palembang tentang lingkungan hidup
Kamis, 25 Juli 2024 12:12 Wib
Pj Wali Kota Palembang wujudkan keindahan daerah lewat Sahabat Kota
Sabtu, 6 Juli 2024 19:00 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar bimtek perancangan peraturan daerah
Sabtu, 22 Juni 2024 21:30 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang perundang-undangan
Rabu, 21 Februari 2024 14:28 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng BPIP hasilkan perda selaras Pancasila
Rabu, 1 November 2023 6:24 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperda OKU Selatan dan OKU Timur
Kamis, 21 September 2023 11:57 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan analisis Perda Kepariwisataan
Sabtu, 29 Juli 2023 14:56 Wib