Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar bimtek perancangan peraturan daerah

id Kanwil Kemenkumham, kemenkumham sumsel, berikan bimtek, bimtek, perancangan, perda, peraturan daerah

Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar bimtek perancangan peraturan daerah

Kanwil Kemenkumham Sumsel berikan bimtek perancangan peraturan daerah.(ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan bimbingan teknis (bimtek) perancangan peraturan daerah (perda) kepada pegawai 17 pemerintah kabupaten/kota dan sekretariat DPRD pada pekan ketiga Juni 2024 ini.

"Bimtek tersebut diberikan untuk menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pemerintah daerah dan sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam provinsi setempat," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, melalui bimtek itu, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pembentukan dan perancangan peraturan daerah.

Selain itu, diharapkan pula peserta bimtek dapat membantu pemda dan sekretariat DPRD dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah, sehingga dapat tercipta produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional.

Pembangunan hukum di daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan dengan sistem hukum nasional.

"Oleh karena itu, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan
yang setingkat," ujarnya.

Kadiv Yankumham Ika mengatakan dalam prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, pihaknya mempunyai dua peranan penting yakni keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam harmonisasi rancangan peraturan daerah serta harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah.

"Sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan,” kata Ika Ahyani.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengharapkan bimtek perancangan perda itu dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Sebagai contoh, saat ini sedang disusun perda tentang pengembangan, pembinaan, serta perlindungan bahasa dan sastra daerah Sumsel. Hal ini tentu penting dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap bahasa daerah ini," kata Kakanwil Ilham.*