Pemkab Muba minta TNI/Polri awasi lokasi tambang minyak ilegal

id sumsel,penambangan ilegal,minyak ilegal,ilegal driling,tni,polri,tni/polri

Pemkab Muba minta TNI/Polri awasi lokasi tambang minyak ilegal

Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi bersama Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba AKBP Siswandi meninjau lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/HO-Pemkab Muba)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meminta TNI/Polri mengawasi lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Rabu, mengatakan sebenarnya kegiatan ilegal ini sudah berhenti pada 15 Oktober 2022 karena ada semburan api namun belum lama ini oknum masyarakat kembali beraktivitas di lokasi tersebut.

“Kami minta ada pengamanan ekstra dari TNI/Polri agar tidak berulang,” kata Apriyadi.

Ia mengatakan dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi pada Selasa (22/11).

“Sudah dilaporkan ulah penambang ilegal terutama di Desa Tanjung Dalam karena sudah berakibat ke pencemaran sungai. Kalau ini dibiarkan akan sangat berdampak buruk sehingga harus ada upaya tegas dan pendampingan," ucapnya.

Aktivitas penambangan minyak ilegal ini, menurut dia, menyebabkan pencemaran lingkungan karena tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut telah merembes ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.

Para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk setop semua aktivitas di lokasi penambangan minyak, paparnya.

"Rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan perintah," kata dia.

Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, kata dia, Pemkab Muba menutup penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.

Apriyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk menginformasikan pencemaran sungai oleh penambangan minyak ilegal ini.

Kapolres Muba Siswandi telah memerintahkan polsek untuk berkoordinasi dengan forkopimcam dan perangkat desa untuk menginventarisasi aktivitas pengeboran minyak ilegal.

"Semua alat pengeboran yang masih beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," kata Siswandi.

Berdasarkan pemetaan oleh Polda Sumsel dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagsel saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak ilegal tersebar di beberapa kecamatan di Musi Banyuasin.

Jumlah sumur minyak ilegal pada tahun ini, kata dia, justru mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur. Padahal, pada tahun 2021, Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur minyak ilegal di kabupaten penghasil migas tersebut.

"Instruksi sudah jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penambangan minyak ilegal," kata dia.