Medan (ANTARA) - Polres Sibolga menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Pria itu yakni MM (45) pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sormin menyebutkan, pengedar sabu itu berhasil diringkus petugas, karena informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Murai sering transaksi narkotika.
Kemudian, personel Satuan Narkoba turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki MM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dari laci lemari hias barang bukti berupa satu buah plastik es mambo, satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.
"Selanjutnya satu pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, dan 11 bungkus sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka MM pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada tahun 2018, di Lapas Tukka, dalam kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Berita Terkait
Asprov PSSI Sumsel serahkan kebijakan pusat terkait wasit Eko
Senin, 16 September 2024 21:30 Wib
Kesebelasan Jabar tembus final PON
Senin, 16 September 2024 20:27 Wib
Odekta Naibaho buktikan terbaik di lari 5.000 dan 10.000 meter
Senin, 16 September 2024 19:33 Wib
Mengais rezeki lewat maskot Poe Meurah
Senin, 16 September 2024 10:00 Wib
Klasemen perolehan medali PON XXI/2024 , Senin (16/9/2024)
Senin, 16 September 2024 8:29 Wib
Wasit PON "bebas tugas" saat semifinal dan final
Minggu, 15 September 2024 20:53 Wib
Raih perak untuk Sumsel, cedera Rahmad tak mungkinkan tampil di final
Minggu, 15 September 2024 16:28 Wib
Sri Maya Sari berhasrat go internasional
Minggu, 15 September 2024 17:30 Wib