Medan (ANTARA) - Polres Sibolga menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Pria itu yakni MM (45) pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sormin menyebutkan, pengedar sabu itu berhasil diringkus petugas, karena informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Murai sering transaksi narkotika.
Kemudian, personel Satuan Narkoba turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki MM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dari laci lemari hias barang bukti berupa satu buah plastik es mambo, satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.
"Selanjutnya satu pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, dan 11 bungkus sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka MM pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada tahun 2018, di Lapas Tukka, dalam kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Berita Terkait
Bentrok gegara masalah lahan yang tewaskan dua warga, belasan pemuda jadi tersangka
Sabtu, 26 Oktober 2024 8:15 Wib
65 menit duel emas "dramatis"
Minggu, 22 September 2024 11:29 Wib
Sampai jumpa di PON XXII/2028 NTB-NTT
Jumat, 20 September 2024 22:45 Wib
Sumsel finish di peringkat ke-21 PON XXI/2024
Jumat, 20 September 2024 21:37 Wib
Jabar hattrik Juara Umum PON
Jumat, 20 September 2024 21:26 Wib
Klasemen perolehan medali PON XXI/2024 Aceh Sumut, Jumat (20/9/2024)
Jumat, 20 September 2024 8:40 Wib
Jakarta incar menyalip di "tikungan terakhir"
Kamis, 19 September 2024 16:26 Wib
Maulidi buka harapan raih emas Sumsel dari meja biliar
Kamis, 19 September 2024 15:46 Wib