Kejari OKU tangkap dua mantan pejabat Dispenda terkait kasus korupsi pajak

id Kasus korupsi, dua mantan pejabat, Dispenda OKU, Kejari OKU

Kejari OKU tangkap dua mantan pejabat Dispenda terkait kasus korupsi pajak

Kedua tersangka mantan pejabat di Dispenda OKU saat akan dibawa ke Palembang, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/22)

"Untuk sementara kami baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru," ujarnya.
Baturaja (ANTARA) - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak daerah.

"Mereka adalah FH selaku mantan Kepala Dispenda OKU pada 2015 dan bendaharanya SY," kata Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di OKU tahun 2015 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.051.311.801.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

Berbekal laporan itu lanjut dia, pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan hasilnya menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif itu.

Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani Yulius Nawawi (Bupati OKU)

Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf (Bupati OKU).

Padahal tegas Asnath, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukan wewenang dari pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak. 

"Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3)," kata dia.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp1,4 miliar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI Cabang Baturaja dan BRI Cabang Baturaja.

"Kami juga telah meminta audit BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih," jelasnya.

Selanjutnya karena dua alat bukti sudah terpenuhi kata Asnath, pihaknya langsung menahan kedua tersangka.

"Untuk sementara kami baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru," ujarnya.