Jakarta (ANTARA) - Musisi yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja Muhammad Fauzan Lubis (MFL) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry.
Harry mengatakan, alasan MFL mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
17 ribu keluarga di Empat Lawang terima bantuan beras cadangan
Sabtu, 10 Februari 2024 17:03 Wib
Vokalis Sisitipsi sempat konsumsi kopi campur ganja
Jumat, 18 Maret 2022 13:08 Wib
Fauzan positif pengguna ganja
Jumat, 18 Maret 2022 11:13 Wib
Idan menyabet perak dalam kejuaraan junior Asia lompat galah
Jumat, 8 Juni 2018 14:10 Wib
Rumah Tahfidz Sumsel galakkan gerakan wakaf massal
Sabtu, 3 Juni 2017 4:44 Wib
Rumah Tahfidz Palembang rekrut sukarelawan dakwah Ramadhan
Selasa, 16 Juni 2015 11:22 Wib
Terpidana mati pembunuh dua bocah ajukan banding
Rabu, 13 Februari 2013 19:26 Wib
Atlet senam Sumsel nantikan kepastian pembatasan usia
Kamis, 10 Januari 2013 23:04 Wib