
Syarat TOEFL pada tes instansi pemerintah-swasta dinilai diskriminatif
Senin, 18 November 2024 20:38 WIB

Oleh karena itu, Hanter memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberi ketentuan baru, yakni pemberi kerja merekrut tenaga kerjanya dengan mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia jika pemberi kerja atau perusahaan berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia.
“Pemberlakuan syarat yang mengharuskan peserta pencari kerja harus menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL, sebagai syarat mutlak memperoleh pekerjaan pada instansi negara/pemerintah maupun swasta adalah tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM sebagaimana yang telah dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945,” kata Hanter dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
