Syarat TOEFL pada tes instansi pemerintah-swasta dinilai diskriminatif

id MK,TOEFL,uji materi,syarat kerja

Syarat TOEFL pada tes instansi pemerintah-swasta dinilai diskriminatif

Hanter Oriko Siregar (tengah), pemohon uji materi dalam Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024, membacakan pokok permohonannya yang mempersoalkan syarat skor TOEFL pada tes masuk kerja dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Hanter Oriko Siregar, pemohon uji materi dalam Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024, menilai syarat wajib melampirkan nilai tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing (TOEFL) pada seleksi masuk instansi pemerintah ataupun swasta merupakan tindakan yang diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Hanter memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberi ketentuan baru, yakni pemberi kerja merekrut tenaga kerjanya dengan mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia jika pemberi kerja atau perusahaan berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia.

“Pemberlakuan syarat yang mengharuskan peserta pencari kerja harus menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL, sebagai syarat mutlak memperoleh pekerjaan pada instansi negara/pemerintah maupun swasta adalah tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM sebagaimana yang telah dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945,” kata Hanter dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.