Rumah Tahfidz Sumsel galakkan gerakan wakaf massal

id Rumah Tahfidz, bulan suci Ramadan, gerakan wakaf massal, Masagus Fauzan Yayan

Rumah Tahfidz Sumsel galakkan gerakan wakaf massal

Gerakan wakaf massal Rumah Tahfidz. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Rumah Tahfidz Sumatera Selatan pada bulan suci Ramadan 1438 Hijriah/2017 ini berupaya menggalakkan gerakan wakaf massal untuk menyempurnakan zakat umat muslim di provinsi setempat.

"Melalui momentum bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 25 Juni 2017, kami mengajak seluruh umat muslim untuk berwakaf dan mendukung gerakan wakaf massal di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini agar semakin dikenal dan didukung masyarakat," kata Ketua Forum Rumah Tahfidz Sumatera Selatan Masagus Fauzan Yayan, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, gerakan wakaf massal yang dikenalkan kepada masyarakat sejak tiga tahun terakhir, bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang bersedekah secara cepat dan tepat.

Melalui gerakan wakaf massal, siapapun bisa berwakaf mulai dari Rp20.000 dengan membeli selembar sertifikat atau voucher wakaf tunai yang diterbitkan oleh Rumah Tahfidz sebagai institusi resmi pengelola wakaf atau nadzir.

Wakaf dalam bentuk uang tunai itu akan diinvestasikan atau dikelola secara produktif serta untuk membangun usaha seperti Bedeng Tahfidz, Graha Tahfidz, dan keuntungan dari kegiatan usaha tersebut akan dinikmati oleh umat Islam atau digunakan untuk membiayai aktivitas pendidikan dan dakwah.

Pengelola gerakan wakaf massal menjamin harta wakaf yang dihimpun dari masyarakat akan dijadikan aset tetap yang abadi dan bermanfaat untuk kepentingan umat dan agama Islam secara luas, katanya.

Menurut dia, selain menghimpun wakaf dalam bentuk uang, melalui gerakan wakaf massal itu pihaknya juga menerima wakaf dalam bentuk barang seperti kitab suci Alquran, dan aset bisnis seperti hotel, pabrik, kebun, tambang, apartemen, rumah toko (ruko), rumah, dan barang berharga lainnya.

Dengan menyisihkan sebagian rezeki melalui lembaga tersebut, pahala masyarakat tidak akan pernah terputus, baik semasa hidup maupun telah meninggal dunia.

Selain itu dengan mengikuti gerakan wakaf massal, harta akan awet (kekal) dan dapat dinikmati oleh generasi akan datang atau umat Islam secara luas, ujar Yayan.