Palembang (Antara Sumsel) - Terpidana mati Zan Umar alias Fauzan (38) atas penculikan sekaligus pembunuh Mayang Dianti (11) dan Reza Triansyah (2,8) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu.
Warga Kampung Pulo Gandung, Kecamatan Alang-alang Lebar itu mengajukan upaya meminta keringanan hukuman setelah diberikan batas waktu selama tujuh hari oleh pengadilan setelah putusan vonis mati.
Permohonan banding terpidana diajukan melalui kuasa hukumnya Eka Sulastri.
"Banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujar Eka yang menjadi kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Menurut dia, upaya banding atas vonis mati diajukan terpidana dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberikan keadilan.
"Setidaknya hukuman bisa berubah menjadi seumur hidup, karena hukuman mati dinilai tidak sesuai mengingat terpidana menyerahkan diri ke polisi atau tidak melarikan diri. Selain itu ia mengakui semua perbuatannya," katanya.
Sementara itu Kepala Humas PN Kelas IA Palembang Posma Nainggolan membenarkan telah menerima permohonan banding dari terpidana yang diajukan kuasa hukum.
"Sudah diduga akan ada banding karena hukuman berupa vonis mati, sekarang tinggal menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Palembang termasuk adanya keringanan hukuman dari Presiden," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika tidak ada keringanan atau hanya menguatkan putusan hukuman sebelumnya maka Fauzan segera dieksekusi.
Sebelumnya, Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (7/2), menjerat terpidana dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kejahatan terpidana yang berstatus kerabat korban berupa menghabisi nyawa pada 21 September 2012 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan tembusan Jalan Ujung Sukasenang, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berawal terpidana datang ke rumah korban minta uang Rp100.000 kepada ibu korban untuk memperbaiki mobil yang rusak.
Permintaan terpidana tidak dikabulkan sehingga pulang ke rumah dengan rasa kesal. Tak lama kemudian, terpidana kembali lagi ke rumah korban dan melihat kedua orang korban yang akan berangkat ke sekolah.
Lalu timbul niat terdakwa membunuh dua bocah itu dengan mengintai ke lokasi kejadian. Saat melintas di lokasi, terpidana menghentikan sepeda motor korban, kemudian membawa keduanya ke tempat sepi lalu mencekik leher hingga tewas.
Lalu, jasad korban dibuang ke kawasan Jalan Suka Senang, Kecamatan Sukarami dan dua hari kemudian ditemukan warga sekitar. (Dolly)
Terpidana mati pembunuh dua bocah ajukan banding
....Setidaknya hukuman bisa berubah menjadi seumur hidup, karena hukuman mati dinilai tidak sesuai mengingat terpidana menyerahkan diri ke polisi atau tidak melarikan diri....