Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu, menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan.
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri, yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).
Baca juga: Polri pastikan penganiayaan tahanan di rutan tak terulang lagi
Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Menurut Ramadhan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penepatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Baca juga: Dirtipidum: Napoleon Bonaparte pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung.
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Propam Polri terima izin MA periksa Irjen Napoleon
Berita Terkait
Rionny belum puas dengan dua medali perunggu Kejuaraan Dunia Junior
Senin, 14 Oktober 2024 10:30 Wib
Sempat jadi korban perundungan, Agnes M Yowei kini buktikan diri
Rabu, 9 Oktober 2024 17:15 Wib
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan M-Paspor kepada masyarakat Kabupaten OKU
Jumat, 27 September 2024 23:22 Wib
Rapper Cecil luncurkan single perdana "321 (I'm Callin')"
Kamis, 26 September 2024 13:18 Wib
Kemenkumham Sumsel sosialisasi aplikasi M-Paspor ke travel umrah
Sabtu, 21 September 2024 8:01 Wib
Saptoyogo kembali pecahkan rekor pribadi pada final 200 m T37
Sabtu, 7 September 2024 20:54 Wib
RSUP M Hoesin Palembang marathon tes kesehatan calon peserta Pilkada
Sabtu, 31 Agustus 2024 9:16 Wib
KPU Sumsel gandeng RSUP M Hoesin cek kesehatan calon kepala daerah
Jumat, 23 Agustus 2024 17:22 Wib