Palembang (ANTARA) - Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan sosialisasi tata cara pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor kepada pengelola biro perjalan ibadah umrah/travel umrah.
Kegiatan sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui M-Paspor dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan kepada masyarakat, kata
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, melalui aplikasi M-Paspor masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor secara daring (online) dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan aplikasi itu pemohon paspor tidak perlu lagi menunggu lama proses saat petugas mengunggah dan memasukkan data pemohon ke dalam aplikasi, katanya.
Menurutnya, paspor merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri.
Warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim menyatakan untuk keperluan ibadah, berobat, wisata, pendidikan, maupun bisnis.
Inovasi yang dihadirkan melalui aplikasi M-Paspor adalah langkah maju yang sangat signifikan dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengajuan paspor.
"Aplikasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan di era digital ini," jelas Sigit.