Penasihat Hukum optimistis terdakwa kasus kebakaran Kejagung bebas

id Kebakaran kejagung,kebakaran kejaksaan agung,vonis benas,enam terdakwa kebakaran kejagung,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Penasihat Hukum optimistis terdakwa kasus kebakaran  Kejagung bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pertimbangan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan tersebut. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Penasihat Hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold JP Nainggolan menyatakan optimistis enam kliennya bakal divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan yang diagendakan 26 Juli 2021.

"Kami optimis bebas karena mereferensikan kepada doktrin ilmu hukum pidana yang mengutamakan keterangan saksi, sementara jaksa penuntut umum mengutamakan keterangan ahli," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Ia juga menyakini jika ditanyakan kepada para ahli hukum maka keterangan saksi akan jauh lebih kuat atau lebih diutamakan di hukum acara pidana.

Baca juga: Terdakwa kebakaran Gedung Kejagung mohon vonis bebas ke hakim

Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok yang mengarah kepada enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

"Jadi bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah kepada enam terdakwa," ujar Arnold.

Baca juga: Polisi: 6 tersangka kuli bangunan & barang bukti kebakaran Kejagung diserahkan

Atas dasar belum ada bukti spesifik bara rokok yang mengarah kepada kliennya, Arnold menyakini seluruhnya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan.

Apalagi, jaksa penuntut umum dalam repliknya mengutamakan keterangan ahli. Sementara secara doktrin ilmu hukum pidana dan sebagai penasihat hukum terdakwa, Arnold melihat keterangan saksi jauh lebih tinggi dari pada keterangan ahli.

Baca juga: Enam terdakwa kebakaran Kejagung dituntut 1 sampai 1,5 tahun penjara

Hal itu merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan keterangan saksi adalah yang tertinggi.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi mahkota juga tidak ada mengarah pada enam terdakwa tentang bara rokok siapa yang menyebabkan Gedung Kejagung terbakar.

"Artinya, di atas angin merujuk doktrin ilmu hukum pidana keterangan saksi lebih utama dari pada keterangan ahli," ujarnya.