Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Berita Terkait
Pelantikan Jaksa Agung pertama 2 September 1945, ditetapkan jadi Hari Kelahiran Kejaksaan RI
Senin, 2 September 2024 9:43 Wib
Petugas Lapas Kayu Agung kembali gagalkan penyelundupan sabu dalam gorengan
Minggu, 1 September 2024 20:56 Wib
Program Genius berikan makanan bergizi gratis ke ribuan Siswa SD
Rabu, 28 Agustus 2024 9:01 Wib
Polres OKI ciptakan soliditas antar institusi pengamanan Pilkada
Jumat, 23 Agustus 2024 19:21 Wib
Pesta Rakyat Kemerdekaan di OKI beri berkah bagi pelaku UMKM
Rabu, 21 Agustus 2024 14:31 Wib
Warga OKI antusias saksikan Karnaval Kemerdekaan
Rabu, 21 Agustus 2024 8:26 Wib
Kenang pahlawan, Forkopimda OKI gelar ziarah nasional
Sabtu, 17 Agustus 2024 17:00 Wib
Pj Gubernur Sumsel Inspektur Upacara peringatan HUT RI di Griya Agung
Sabtu, 17 Agustus 2024 16:11 Wib