Medan (ANTARA) - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/5). Ke 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.
Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi. Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya.
Berita Terkait
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib
Jatim incar satu tempat cabang sepak bola di PON Aceh-Sumut
Senin, 4 Maret 2024 1:00 Wib
Kabupaten/Kota Jawa Barat dukung "Jabar Hattrick Juara" PON
Kamis, 29 Februari 2024 21:45 Wib
Kurir 3,8 kg sabu diringkus di Bandara Kualanamu, ternyata jaringan Aceh-Sulawesi
Jumat, 23 Februari 2024 19:53 Wib
SFC bidik tiga poin saat bertandang hadapi Sada Sumut FC
Kamis, 18 Januari 2024 22:49 Wib
Sriwijaya FC tundukkan Sada Sumut FC 3-1
Selasa, 16 Januari 2024 20:09 Wib