Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
"Kami mengecam keputusan Menkumham yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi.
Baca juga: Gayus Tambunan-Theddy Tengko hobi tenis
"Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti kalau dipenjara akan mendapat remisi," ucap Boyamin.
Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di dalam lapas.
Baca juga: Menkumham pastikan foto Gayus diambil 9 September
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku penikaman tewaskan korbannya di Medan
Sabtu, 15 Oktober 2022 15:09 Wib
MUI: Warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan
Rabu, 30 Maret 2022 19:53 Wib
MUI: Pernikahan beda agama itu dilarang
Rabu, 9 Maret 2022 13:52 Wib
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah terkait dugaan terorisme
Rabu, 17 November 2021 14:10 Wib
Pimpinan KPK tidak paham konsep pelayanan publik dalam TWK
Sabtu, 7 Agustus 2021 11:52 Wib
Pegawai nonaktif pertanyakan komitmen KPK terkait informasi hasil TWK
Senin, 19 Juli 2021 13:26 Wib
MUI: Utamakan Shalat Idul Fitri di rumah
Jumat, 23 April 2021 14:45 Wib
Peran pemerintah bina Kabupaten wujudkan kota baru
Kamis, 21 September 2017 20:41 Wib